HGB menjadi SHM
Tanah dengan status
sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik
(SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah
tanah itu berada.
Tidak sedikit orang mengeluhkan cara
mengurus status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik
(SHM). Sebagian keluhan itu mengeluh biaya yang dikeluarkan, maupun
sistem administrasinya. Perlu Anda ketahui, dasar hukum pengubahan
seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau Kepala BPN No 6 tahun
1998.
Status SHM tentunya lebih tinggi
ketimbang HGB. HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20
tahun atau 30 tahun. Masa berlaku HGB, harus diperpanjang dan tentunya
memerlukan biaya. Sementara SHM tak terbatas waktu. Dengan demikian,
agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya
habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda.
Anda bisa mengubah status properti Anda dengan melakukan pengurusan pada Kantor Pertanahan di wilayah tanah itu berada. Nah, jika Anda mengurus sendiri berikut beberapa syarat yang perlu diketahui dalam mengubah status rumah :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status.
Sebagai langkah awal, menyiapkan sertifikat asli HGB yang akan
diubah. Tanpa sertifikat ini, upaya untuk mengubah status akan
sia-sia. Oleh karena itu perlu disiapkan lebih awal, dengan meng-copy sertifikat HGB.
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sertifikat ini perlu Anda siapkan. Hal ini berguna sebagai bukti
legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan
bangunan.
3. Fotokopi identitas diri. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda.
4. Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Surat ini sebelumnya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan
status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah
di-copy untuk beberapa lembar. Dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.
6. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM.
Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas
tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP
Tanah – Rp60 juta). Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100 meter
persegi di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp1 juta per meter persegi, Anda
mesti membayar Rp800.000. Perlu diingat, angka variabel tergantung
daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp60 juta.
Tangerang sebesar Rp50 juta dan Bekasi sebesar Rp30 juta.
7. Atau praktisnya Anda bisa menggunakan jasa notaris
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya
Anda harus siapkan dana sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk
jasa notaris itu.
Komentar
Posting Komentar